- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomo 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
Pengertian
- Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.
Persyaratan
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan CPNS;
- Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
- Fotokopi sah kartu pegawai;
- Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.
Apakah KGB yang tertunda dalam dua kali masa kenaikan, dapat di bayar kembali oleh pemerintah? Karena kita ketahui setiap tahun anggaran pempus telah memperhitungkan alokasi gaji pns.
ReplyDeleteSaya mengalami hal dimaksud, sudah setahun lalu saya usulkan kekurangan pembayaran gaji terhadap KGB TMT 1 Januari 2013 dan 1 Januari 2015, hingga saat ini belum diberikan kekurangan gaji dimaksud, apa da aturan tidak boleh bayar lagi.
ReplyDeleteTerimakasih atas informasi dari bapak sebelumnya. ..
Maaf pak, bisa tertunda KGB nya kenapa yah? Apakah kelalaian bagian kepegawaian?
ReplyDeletejika KGB bersamaan dgn kenaikan pangkat (per 1 April), perhitungan KGB nya berdasarkan pangkat baru atau pangkat lama, mohon informasinya
ReplyDeletetrims
Ass, saya mau tanya kgb yang terakhir 1 februari 2017 (18 thn 01 bln) kapan kgb berikutnya.
ReplyDeleteDgn pangkat III/d April 2015
ReplyDelete