Sesuai dengan SKB Nomor 5 tahun 2004 Tentang cuti tahunan 2015, cuti bersama dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015 (Hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah) serta 24 Desember 2015 (Hari raya Natal).
Sehingga Cuti tahunan untuk tahun 2015 dapat dilaksanakan selama 8 Hari.
Sunday, January 18, 2015
Wednesday, January 14, 2015
Jenis Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis
yaitu :
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut empunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenakan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah :
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
yaitu :
- Kenaikan Pangkat Pilihan
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Anumerta
- Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut empunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
- PNS yang menduduki jabatan struktural
- PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
- PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
- PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
- PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
- PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya mendudukijabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
- PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
- bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
- bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
- bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
3. Kenaikan Pangkat Anumerta PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah :
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
- 1) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
- 2) Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
- 3) Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
- PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
- PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.
Kenaikan Pengkat PNS
PENGERTIAN
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
- Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
- Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.
DASAR
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Subscribe to:
Posts (Atom)