Sesuai dengan SKB Nomor 5 tahun 2004 Tentang cuti tahunan 2015, cuti bersama dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015 (Hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah) serta 24 Desember 2015 (Hari raya Natal).
Sehingga Cuti tahunan untuk tahun 2015 dapat dilaksanakan selama 8 Hari.
No comments:
Post a Comment