Bagian Kelima
Cuti Bersalin
Pasal 19
- Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
- Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
- Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
Pasal 20
- Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pasal 21
Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima
penghasilan penuh.Catatan:
- Permintaan cuti bersalin harus dilampirkan surat keterangan dokter (perkiraan tanggal melahirkan) sebagai dasar pembuatan cuti bersalin
- Cuti bersalin didapatkan sampai anak ke 3
- Cuti bersalin dapat diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipin
No comments:
Post a Comment