Tuesday, February 17, 2015

System Kenaikan Pangkat PNS

Berdasarkan sistem kenaikan pangkat dibedakan menjadi:

Sistem kenaikan pangkat reguler;
Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri  sipil yang:


  1. menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;

  2. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;

  3. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

  4. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

  5. diangkat menjadi pejabat negara;

  6. memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;

  7. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;

  8. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;

  9. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.


Disamping sistem kenaikan pangkat tersebut diatas pegawai negeri sipil dapat diberikan:

Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

No comments:

Post a Comment