1. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Sedang Berjalan
2. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Satu Tahun Sebelumnya
3. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Dua Tahun Sebelumnya
Untuk Menghitungnya sangat mudah, seperti diketahui PP No 24 tahun 1976 pasal 6 yang berbunyi:
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Dan Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional yang didalamnya menyebutkan Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti Tahunan Maka di dapatkan rumus sbb:
1. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan:
Cuti Tahunan Sedang Berjalan - Cuti bersama sedang berjalan = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014
12 hari - 4 hari (SKB 2014)= 8 hari
2. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah tahun sebelumnya:
18 - Cuti bersama sedang berjalan + Cuti bersama satu tahun sebelumnya = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014 dan 2013
18 hari - 8 hari (SKB 2014+SKB 2013)= 10 hari
3. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah Dua tahun sebelumnya:
24 - Cuti bersama sedang berjalan + Cutibersama dua tahun berturut2 = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014, 2013 dan 2012
24hari - 14 hari (SKB 2014+SKB 2013+SKB 2012)= 10 hari
Demikian pemahaman tentang Cuti Tahunan yang saya Ketahui menurut
1. PP No 24 tahun 1976
2. SKB Libur Nasional 2014
3. SKB Libur Nasional 2013
4. SKB Libur Nasional 2012