Monday, September 22, 2014

Menghitung Cuti Tahunan PNS

Untuk Menghitung Cuti Tahunan PNS, terlebih dahulu harus mempersiapkan:
1. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Sedang Berjalan
2. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Satu Tahun Sebelumnya
3. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Dua Tahun Sebelumnya

Untuk Menghitungnya sangat mudah, seperti diketahui PP No 24 tahun 1976 pasal 6 yang berbunyi:

  1. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  2. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Dan  Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional yang didalamnya menyebutkan Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti Tahunan Maka di dapatkan rumus sbb:

1. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan:
     Cuti Tahunan Sedang Berjalan - Cuti bersama sedang berjalan = Hak cuti tahunan
     Contoh untuk cuti tahunan 2014
      12 hari - 4 hari (SKB 2014)= 8 hari

2. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah tahun sebelumnya:
     18 - Cuti bersama sedang berjalan + Cuti bersama satu tahun sebelumnya  = Hak cuti tahunan
     Contoh untuk cuti tahunan 2014 dan 2013
      18 hari - 8 hari (SKB 2014+SKB 2013)= 10 hari

3. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah Dua tahun sebelumnya:
    24 - Cuti bersama sedang berjalan + Cutibersama dua tahun berturut2 = Hak cuti tahunan
     Contoh untuk cuti tahunan 2014, 2013 dan 2012
     24hari - 14 hari (SKB 2014+SKB 2013+SKB 2012)= 10 hari

Demikian pemahaman tentang Cuti Tahunan yang saya Ketahui menurut
1. PP No 24 tahun 1976
2. SKB Libur Nasional 2014
3. SKB Libur Nasional 2013
4. SKB Libur Nasional 2012

Sunday, September 21, 2014

Pengecualian jabatan rangkap PNS / ASN

  1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  3. Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
  4. Permendiknas no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  5. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  6. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  7. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsio

Pembebasan Jabatan PNS/ ASN

  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

Larangan memangku jabatan rangkap pada PNS/ ASN

  1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
  4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980

Jabatan PNS

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:


  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

Wednesday, September 17, 2014

Peraturan Tentang Berakhirnya Pangkat panitera Pengganti

Berakhirnya pangkat Panitera itu disejajarkan dengan besarnya tunjangan jabatan sesuai Pepres No. 24 Tahun 2007, karena Jabatan Panitera tidak mempunyai eselon, maka besarnya tunjangan panitera tersebut mencerminkan eselonisasinya dan berdampak pada kepangkatannya (sesuai PP No.13 Tahun 2002). Misalnya

  1. Tunjangan Panitera Tingkat Banding sebesar Rp. 3.250.000 berarti sama dengan tunjangan Eselon II/a dan sesuai PP No.13 Tahun 2002, pangkat maksimal untuk Eselon II/a yaitu IV/d.
  2. Tunjangan Wapan Banding/Panitera kelas IA Sebesar Rp. 1.260.000 Berarti sama dengan tunjangan Eselon III/a, berarti pangkat maksimalnya IV/b.
  3. Tunjangan Wapan Kelas IA/Panitera Kelas IB sebesar Rp. 980.000, berarti setara dengan Eselon III/b dan pangkat maksimalnya, IV/a.
  4. Tunjangan Panmud Banding/Wapan Klas I/b sebesar Rp. 540.000, berarti setara dengan Eselon IV/a dan Pangkat Maksimalnya, III/d.

Penilaian Kerja PNS


Proses Penyusunan SKP


Peraturan Penggunaan SKP

Pertanyaan Seputar Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Apa yang dimaksud dengan SKP ?SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas   / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.

Peraturan Pemotongan Remunerasi Mahkamah Agung RI (KMA 069 2009)

Download disini

Sumpah Janji PNS

Sumpah Janji PNS
(Pasal 26 UU No. 8/1974)
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara

Hak dan Kewajiban PNS / ASN


Hak PNS : 
  1. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pada dasarnya setiap Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian ia adapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
  2. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
  3. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
  4. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka dan yang dimaksud dengan tewas adalah :
    • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
    • Meninggal dunia dalam keadaan lain ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
    • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau rohani yang didapat dan karena menjalankan tugas kewajibannya
    • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan anasir itu. Kepada istri/suami dan atau anak Pegawai Negeri Sipil yang tewas akan diberikan uang duka.
    • Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil yang bertahun tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Kewajiban PNS :
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Mengangkat dan mentaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  5. Menyimpan rahasia Negara atau rahasia Jabatan dengan sebaik-baiknya.
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
  9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kehormatan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
  10. Segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal-hal yang akan membahayakan tau merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan material.
  11. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  12. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat
  13. Bersikap dan bertindak tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
  14. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya
  15. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya
  16. Mendorong bawahanya untuk meningkatkan prestasi kerjanya
  17. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya
  18. Mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perpajakan
  19. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan.
  20. Hormat Menghormati antara sesama warga Negara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, ataupun yang berlainan.
  21. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyrakat
  22. Mentaati segala peraturan Perundang-undangan dan peraturan Kedinasan yang berlaku
  23. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
  24. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

Tingkat Eselonisasi PNS Pemda

Tingkat Eselonisasi PNS : 
(PP NOMOR 41 TAHUN 2007)
NO
ESELON
PANGKAT
TERENDAH
PANGKAT
TERTINGGI
URAIAN JABATAN
1.
II A
IV/c
IV/d
Sekretaris Daerah
2.
II B
IV/b
IV/c
1. Asisten Pemerintahan
2. Asisten P2KRS
3. Asisten Administrasi
4. Sekretaris DPRD
5. Inspektur
6. Kepala Badan
7. Kepala Dinas
8. Staf Ahli
3.
III A
IV/a
IV/b
1. Kepala Bagian
2. Kepala Kantor
3. Sekretaris Inspektur
4. Inspektur Pembantu
5. Sekretaris Badan
6. Sekretaris Dinas
7. Sekretaris KPU
8. Direktur RS. Sayang Ibu B
9. Kepala Satpol PP
10. Camat
4.
III B
III/d
IV/a
1. Kepala Bidang Badan
2. Kepala Bidang Dinas
3. Sekretaris Camat
4. Sekretaris KORPRI
5.
IV A
III/c
III/d
1. Kasubag. Badan
2. Kasubag. Dinas
3. Kasubag. Kantor
4. Kasubag. Inspektur
5. Kasubag. Bagian
6. Kasubag. Setwan
7. Kasubag. Sekret. KPU
8. Kasubag. Sekret. Korpri
9. Wakil Sekret. KPU
10. Kasubag. RS Sayang Ibu B
11. Kasubag. Satpol PP
12. Kasubid. Badan
13. Kasi. Dinas
14. Kasi. Kantor
15. Kasi. Satpol PP
16. Kasi. Kecamatan
17. Kasi. RS. Sayang Ibu B
18. Lurah
19. Kepala Puskesmas
20. Kepala UPT Dinas
21. Kepala Instalasi Farmasi dan Alkes
22. Kepala SKB
6.
IV B
III/b
III/c
1. Kasubag. Kecamatan
2. Seklur
3. Kasi. Kelurahan
4. Kepala TU UPT
5. Kepala TU Puskesmas
7.
VA
III/a
III/b
Kepala TU Sekolah