Berakhirnya pangkat Panitera itu disejajarkan dengan besarnya tunjangan jabatan sesuai Pepres No. 24 Tahun 2007, karena Jabatan Panitera tidak mempunyai eselon, maka besarnya tunjangan panitera tersebut mencerminkan eselonisasinya dan berdampak pada kepangkatannya (sesuai PP No.13 Tahun 2002). Misalnya
- Tunjangan Panitera Tingkat Banding sebesar Rp. 3.250.000 berarti sama dengan tunjangan Eselon II/a dan sesuai PP No.13 Tahun 2002, pangkat maksimal untuk Eselon II/a yaitu IV/d.
- Tunjangan Wapan Banding/Panitera kelas IA Sebesar Rp. 1.260.000 Berarti sama dengan tunjangan Eselon III/a, berarti pangkat maksimalnya IV/b.
- Tunjangan Wapan Kelas IA/Panitera Kelas IB sebesar Rp. 980.000, berarti setara dengan Eselon III/b dan pangkat maksimalnya, IV/a.
- Tunjangan Panmud Banding/Wapan Klas I/b sebesar Rp. 540.000, berarti setara dengan Eselon IV/a dan Pangkat Maksimalnya, III/d.
No comments:
Post a Comment