1. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Sedang Berjalan
2. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Satu Tahun Sebelumnya
3. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Dua Tahun Sebelumnya
Untuk Menghitungnya sangat mudah, seperti diketahui PP No 24 tahun 1976 pasal 6 yang berbunyi:
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Dan Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional yang didalamnya menyebutkan Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti Tahunan Maka di dapatkan rumus sbb:
1. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan:
Cuti Tahunan Sedang Berjalan - Cuti bersama sedang berjalan = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014
12 hari - 4 hari (SKB 2014)= 8 hari
2. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah tahun sebelumnya:
18 - Cuti bersama sedang berjalan + Cuti bersama satu tahun sebelumnya = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014 dan 2013
18 hari - 8 hari (SKB 2014+SKB 2013)= 10 hari
3. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah Dua tahun sebelumnya:
24 - Cuti bersama sedang berjalan + Cutibersama dua tahun berturut2 = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014, 2013 dan 2012
24hari - 14 hari (SKB 2014+SKB 2013+SKB 2012)= 10 hari
Demikian pemahaman tentang Cuti Tahunan yang saya Ketahui menurut
1. PP No 24 tahun 1976
2. SKB Libur Nasional 2014
3. SKB Libur Nasional 2013
4. SKB Libur Nasional 2012
Mw tanya des 2014 cuti tahunan, kemudian mei 2015 pengen cuti apa itu bs scra aturan? Krn ad yg berpendapat cuti tahunan sblmnya hrs d itung setahun br bs mengajukan cuti lg trims
ReplyDeleteBisa pak... Tidak harus 1 tahun baru cuti lagi...
ReplyDeletesy mau ambil cuti keperluan penting (urusan menikah).. mendapatkan cuti nya brp hari ya pak? hari libur dihitung jg gak?
ReplyDeletetrims
Maaf baru balas Cuti alasan penting untuk menikah maksimal 2 bulan, tp disesuaikan dgn kebutuhan, kalo ibu bekerja di Mahkamah Agung, remonnya dipotong 1% perhari, hari libur dihitung jg
ReplyDeletepegawai yg minta izin tidak masuk kantor maksimalnya berapa hari pak?
ReplyDeletepegawai yg minta izin tidak masuk kantor maksimalnya berapa hari pak?
ReplyDeletepegawai yg minta izin tidak masuk kantor maksimalnya berapa hari pak?
ReplyDeletepegawai yg minta izin tidak masuk kantor maksimalnya berapa hari pak?
ReplyDeletemau tanya pak, klo cuti tahunan sudah di ambil setengahnya, lalu sisa cuti tahunannya bisa di ambil di tahun berikutnya atau hangus,.. trimakasih
ReplyDeletebagaimana cara perhitungannya bila pegawai tersebut sering izin dan alpa masuk kantor, sementara dia katakan bahwa dia berhak mendapatkan cuti tahunan selam 12 hari kerja, bagaimana caranya terima kasih
ReplyDelete