Tuesday, October 28, 2014
Peraturan Ijin Tidak Masuk Kantor Bagi PNS
Peraturan Kepegawaian Ijin tidak masuk kantor bagi PNS diatur dalam PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK IDONESIA PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005
TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA.
Dalam PermenPan tersebut tertulis:
"5. Pimpinan instansi mengatur pemberian ijin tidak masuk kerja:
a. Ijin meningggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari.
b. Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti.
c. Meninggalkan kantor melebihi cuti PNS, merupakan tindakan indispliner, dan
perlu ada tindak lanjut sanksi."
Khusus bagi Kementrian Agama ada peraturan tambahan Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2013 Tentang Disiplin PNS di Kementrian Agama yang agak lebih spesifik mengatur tentang ijin tidak masuk kantor.
Labels:
ijin
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment