Tuesday, February 17, 2015

System Kenaikan Pangkat PNS

Berdasarkan sistem kenaikan pangkat dibedakan menjadi:

Sistem kenaikan pangkat reguler;
Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri  sipil yang:


  1. menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;

  2. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;

  3. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

  4. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

  5. diangkat menjadi pejabat negara;

  6. memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;

  7. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;

  8. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;

  9. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.


Disamping sistem kenaikan pangkat tersebut diatas pegawai negeri sipil dapat diberikan:

Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Pengertian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


  1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
  2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
  3. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
  4. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
  5. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
  6. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang  dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
  7. Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


  1. Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  7. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.

Sunday, February 8, 2015

Cuti Bersalin PNS

Cuti Bersalin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP 24 tahun 1976 pasal 19 s/d 21 yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima 
Cuti Bersalin 
Pasal 19

  1. Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
  2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara. 
  3. Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.

 Pasal 20 

  1. Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. 
  2. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 

Pasal 21 
Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Catatan:

  1. Permintaan cuti bersalin harus dilampirkan surat keterangan dokter (perkiraan tanggal melahirkan) sebagai dasar pembuatan cuti bersalin
  2. Cuti bersalin didapatkan sampai anak ke 3
  3. Cuti bersalin dapat diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipin