Thursday, January 26, 2017

Tunjangan Jabatan Fungsional Untuk Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Jakarta - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 23 Desember 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan.
Besarnya tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yaitu: PPBJ Madya sebesar Rp. 1.150.000, Muda Rp. 876.000, serta Pertama Rp. 493.000.
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2016 itu.

Tuesday, January 24, 2017

Regulasi yang Mengakomodir Tenaga Honorer Swasta Menjadi PNS

BKN menegaskan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Perlu diketahui bahwa yang disebut sebagai tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi
pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah, mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru.

SYARAT PINDAH INSTANSI

1. FOTOCOPY SK CPNS LEGALISIR
2. FOTOCOPY SK PNS LEGALISIR
3. FOTOCOPY SK KP TERAKHIR LEGALISIR
4. SURAT PENGANTAR DARI INSTANSI YANG DITUJU
5. PERSETUJUAN MELEPAS DARI INSTANSI AWAL
6. SURAT PERSETUJUAN MENERIMA DARI INSTANSI YANG DITUJU

PROSES PENGAJUAN DILAKUKAN OLEH INSTANSI YANG DITUJU.

JIKA MENGALAMI MASALAH, KETERLAMBATAN, PUNGLI, ATAU MASALAH SELAMA PROSES DI BKN, SILAHKAN KLIK LINK DISINI

LAPOR BKN

Jika anda mengalami kendala dalam pengurusan dokumen di BKN, jangan ragu, segera lapor ke BKN pusat.
  • sms
  •   twitter
  • lapor-logo
  • -1
Aduan yang Anda kirimkan, akan sangat berarti bagi BKN.
New Picture (1)