Tuesday, January 24, 2017

Regulasi yang Mengakomodir Tenaga Honorer Swasta Menjadi PNS

BKN menegaskan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Perlu diketahui bahwa yang disebut sebagai tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi
pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah, mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru.

No comments:

Post a Comment