Tuesday, January 24, 2017

SYARAT PINDAH INSTANSI

1. FOTOCOPY SK CPNS LEGALISIR
2. FOTOCOPY SK PNS LEGALISIR
3. FOTOCOPY SK KP TERAKHIR LEGALISIR
4. SURAT PENGANTAR DARI INSTANSI YANG DITUJU
5. PERSETUJUAN MELEPAS DARI INSTANSI AWAL
6. SURAT PERSETUJUAN MENERIMA DARI INSTANSI YANG DITUJU

PROSES PENGAJUAN DILAKUKAN OLEH INSTANSI YANG DITUJU.

JIKA MENGALAMI MASALAH, KETERLAMBATAN, PUNGLI, ATAU MASALAH SELAMA PROSES DI BKN, SILAHKAN KLIK LINK DISINI

No comments:

Post a Comment