Tuesday, February 14, 2017

Empat kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing

Empat kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing sebagai berikut:


  1. PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal selama 2 (dua) tahun;
  2. PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat, dengan syarat telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Tetapi bagi PNS yang sudah diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak dapat memenuhi angka kredit tidak dapat mengikuti pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing;
  4. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang pernah dan memiliki pengalaman mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki.

No comments:

Post a Comment