Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perdasarkan Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment