Tuesday, February 17, 2015

System Kenaikan Pangkat PNS

Berdasarkan sistem kenaikan pangkat dibedakan menjadi:

Sistem kenaikan pangkat reguler;
Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri  sipil yang:


  1. menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;

  2. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;

  3. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

  4. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

  5. diangkat menjadi pejabat negara;

  6. memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;

  7. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;

  8. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;

  9. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.


Disamping sistem kenaikan pangkat tersebut diatas pegawai negeri sipil dapat diberikan:

Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Pengertian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


  1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
  2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
  3. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
  4. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
  5. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
  6. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang  dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
  7. Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


  1. Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  7. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.

Sunday, February 8, 2015

Cuti Bersalin PNS

Cuti Bersalin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP 24 tahun 1976 pasal 19 s/d 21 yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima 
Cuti Bersalin 
Pasal 19

  1. Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
  2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara. 
  3. Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.

 Pasal 20 

  1. Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. 
  2. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 

Pasal 21 
Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Catatan:

  1. Permintaan cuti bersalin harus dilampirkan surat keterangan dokter (perkiraan tanggal melahirkan) sebagai dasar pembuatan cuti bersalin
  2. Cuti bersalin didapatkan sampai anak ke 3
  3. Cuti bersalin dapat diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipin

Sunday, January 18, 2015

Jumlah Cuti Tahunan 2015 PNS

Sesuai dengan SKB Nomor 5 tahun 2004 Tentang cuti tahunan 2015, cuti bersama dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015 (Hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah) serta 24 Desember 2015 (Hari raya Natal).
Sehingga Cuti tahunan untuk tahun 2015 dapat dilaksanakan selama 8 Hari.

Wednesday, January 14, 2015

Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis
yaitu :

  1. Kenaikan Pangkat Pilihan
  2. Kenaikan Pangkat Reguler
  3. Kenaikan Pangkat Anumerta
  4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
  5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib

Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut empunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan

  • PNS yang menduduki jabatan struktural
  • PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
  • PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
  • PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
  • PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
  • PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya mendudukijabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
  • PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
  • PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden

2. Kenakan Pangkat Reguler

  • bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
  • bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
  • bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

3. Kenaikan Pangkat Anumerta  PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah :

  • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  • Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

4. Kenaikan Pangkat Pengabdian Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia  pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
  a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :

  • 1) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
  • 2) Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
  • 3) Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

  b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib

  • PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
  • PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.  

Kenaikan Pengkat PNS


PENGERTIAN

  • Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
  • Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
  • Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
  • Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

DASAR

  • Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.