Jakarta-Humas BKN, Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, seorang PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagi pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pengawas. Pernyataan itu disampaikan oleh Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Kukuh Heru Yanto menyikapi kasus yang disampaikan perwakilan DPR Kabupaten Ponorogo, Selasa (29/3/2016) dalam forum audiensi yang digelar di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN.
Pada kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Ponorogo menjelaskan ada sebuah kasus di wilayahnya mengenai adanya PNS berstatus guru diangkat menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan. Para anggota Dewan tersebut mempertanyakan, apakah seorang PNS dengan jabatan fungsional dapat mengisi jabatan Plt kepala dinas. Sehingga, berdasarkan kasus tersebut, Kukuh menjelaskan maka seorang guru yang notabene berstatus sebagai pejabat fungsional tertentu hanya dapat menjadi Plt jabatan struktural setingkat eselon IV (pengawas).
Di bagian lain, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat, Herman, yang pada acara tersebut bertindak selaku moderator menjelaskan PNS yang menduduki jabatan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Ponorogo, Herman mengatakan jika para anggota Dewan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut, maka disarankan untuk bersurat kepada BKN yang isinya mengajukan saran solusi atas kasus yang terjadi, ”Dengan adanya surat itu kami akan memberikan penjelasan tertulis sebagai penyikapan atas kasus yang ada dan kami akan menjelaskannya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku”
sumber bkn.go.id
No comments:
Post a Comment