Memasuki tahun 2026, skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih merujuk pada regulasi terbaru yaitu Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Meskipun terdapat wacana kenaikan gaji ASN di bawah kepemimpinan baru, hingga April 2026, besaran gaji pokok masih mengikuti standar kenaikan 8% yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berikut adalah simulasi lengkap gaji pokok PPPK untuk Golongan I sampai IV serta perkiraan tunjangannya.
1. Daftar Gaji Pokok PPPK 2026 (Golongan I - IV)
Besaran gaji ini ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG). Angka di bawah ini merupakan rentang dari masa kerja 0 tahun hingga masa kerja maksimal (32 tahun).
Info Tambahan: Sebagai perbandingan, untuk lulusan S1 biasanya masuk pada Golongan IX dengan gaji pokok mulai dari Rp3.203.600.
2. Simulasi Penghasilan Bulanan (Take Home Pay)
Gaji yang diterima setiap bulan bukan hanya gaji pokok. PPPK berhak atas tunjangan yang setara dengan PNS.
Komponen Tunjangan:
Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak).
Tunjangan Pangan/Beras: Sekitar Rp72.420 per jiwa (dalam bentuk uang/beras).
Tunjangan Jabatan/Fungsional: Nominalnya variatif tergantung beban kerja dan instansi.
Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP: Besaran tergantung pada kebijakan instansi pusat atau kemampuan APBD daerah masing-masing.
Contoh Simulasi (PPPK Golongan IV, Masa Kerja 3 Thn, Menikah, 1 Anak):
Gaji Pokok: Rp2.299.800
Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp229.980
Tunjangan Anak (2%): Rp45.996
Tunjangan Beras (3 jiwa): ±Rp217.260
Estimasi Kotor: Rp2.793.036 (Belum termasuk Tunjangan Jabatan dan Tukin/TPP).
3. Catatan Penting untuk Tahun 2026
Isu Kenaikan Gaji: Pemerintah sedang mengkaji penyesuaian gaji ASN untuk tahun fiskal mendatang. Jika diputuskan naik, aturan akan diterbitkan melalui Perpres baru yang menggantikan Perpres 11/2024.
Pajak Penghasilan: Gaji PPPK dikenakan potongan PPh Pasal 21, namun biasanya ditanggung oleh negara/pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu: Untuk kategori paruh waktu, gaji akan menyesuaikan dengan upah minimum regional atau pendapatan sebelumnya sebagai tenaga honorer, sesuai kemampuan daerah.
Bagi Anda yang baru saja menerima SK, pastikan untuk mengecek rincian gaji pada daftar gaji bulanan yang diterbitkan oleh bendahara instansi masing-masing guna memastikan potongan BPJS dan iuran wajib lainnya sudah sesuai.
No comments:
Post a Comment