Monday, April 4, 2016

Bantuan Uang Muka Rp. 15.000.000 untuk PNS

Bantuan Uang Muka  Rp. 15.000.000 :
Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
(1)         Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I;
(2)         Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)         Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III.
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu :
(1)         Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I;
(2)         Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)         Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III.
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
Persyaratan Umum
(1)        PNS aktif golongan I,II, dan III;
(2)        memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun;
(3)        belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS;
(4)        belum memiliki rumah.
Persyaratan Pengajuan
(1)        mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung;
(2)        fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir;
(3)        surat pernyataan belum memiliki rumah;
(4)        berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana.
Mekanisme Pengajuan
(1)        proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS;
(2)        berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana;
(3)        bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS.
Bagan Prosedur :
Bantuan UM


Bantuan Sebagian Membangun Taperum Rp. 15.000.000,- untuk PNS



Bantuan sebagian Biaya Membangun Rp. 15.000.000,-
  • Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri yang dilakukan melalui fasilitas KMR;
  • Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
(1)      Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I;
(2)      Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)      Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III.
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu :
(1)     Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I;
(2)     Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)     Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III.
  • Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
Persyaratan umum bantuan biaya membangun rumah :
(1)      PNS aktif golongan I,II, dan III;
(2)      memiliki masa kerja paling sedikit  5 tahun;
(3)      belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS;
(4)      belum memiliki rumah;
(5)      memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah (sesuai peraturan bank pelaksana).
Persyaratan pengajuan :
(1)      mengisi formulir permohonan tambahan BM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung;
(2)      fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir;
(3)      surat pernyataan belum memiliki rumah;
(4)      berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana.
Bagan Prosedur :
Bantuan Sebagian Membangun

Saturday, April 2, 2016

Persyaratan Pensiun Atas Permintaan Sendiri

1.Permohonan dari Instansi;
2.Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3.Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
4.Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
5.Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
6.Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
7.Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
8.Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
9.Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
10.Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
11.Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

Persyaratan Pengangatan CPNS menjadi PNS

Dasar Hukum :
1. UU. 43 / 1999
2. PP. 97 / 2000
3. PP. 98 / 2000 jo. PP. 11 / 2002

Persyaratan Dokumen / Berkas yang harus dilengkapi :
1. SK. Pengangkatan calon PNS
2. Ijasah terakhir
3. Surat pernyataan melaksanakan tugas
4. Surat hasil pengujian kesehatan
5. SKP
6. Surat tanda lulus LPJ

Persyaratan umum mutasi pegawai negeri sipil

Dasar Hukum :
1. UU. No. 43 / 1999
2. PP. No. 9 / 2003

Persyaratan :
1. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi asal
2. Surat pernyataan persetujuan dari instansi yang dituju
3. SK. KP. Terakhir
4. DP. 3
5. Ijazah Terakhir