Saturday, April 2, 2016

Persyaratan umum mutasi pegawai negeri sipil

Dasar Hukum :
1. UU. No. 43 / 1999
2. PP. No. 9 / 2003

Persyaratan :
1. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi asal
2. Surat pernyataan persetujuan dari instansi yang dituju
3. SK. KP. Terakhir
4. DP. 3
5. Ijazah Terakhir

No comments:

Post a Comment