Dokumentasi, Analisis, Serta Pelaksanaan Aturan kepegawaian bagi PNS/ ASN
Saturday, April 2, 2016
Persyaratan umum mutasi pegawai negeri sipil
Dasar Hukum : 1. UU. No. 43 / 1999 2. PP. No. 9 / 2003
Persyaratan : 1. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi asal 2. Surat pernyataan persetujuan dari instansi yang dituju 3. SK. KP. Terakhir 4. DP. 3 5. Ijazah Terakhir
No comments:
Post a Comment