1.Permohonan dari Instansi;
2.Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3.Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
4.Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
5.Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
6.Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
7.Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
8.Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
9.Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
10.Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
11.Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
No comments:
Post a Comment