Monday, April 4, 2016

Bantuan Uang Muka Rp. 15.000.000 untuk PNS

Bantuan Uang Muka  Rp. 15.000.000 :
Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
(1)         Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I;
(2)         Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)         Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III.
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu :
(1)         Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I;
(2)         Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)         Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III.
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
Persyaratan Umum
(1)        PNS aktif golongan I,II, dan III;
(2)        memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun;
(3)        belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS;
(4)        belum memiliki rumah.
Persyaratan Pengajuan
(1)        mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung;
(2)        fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir;
(3)        surat pernyataan belum memiliki rumah;
(4)        berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana.
Mekanisme Pengajuan
(1)        proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS;
(2)        berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana;
(3)        bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS.
Bagan Prosedur :
Bantuan UM


No comments:

Post a Comment