Monday, April 4, 2016

Bantuan Sebagian Membangun Taperum Rp. 15.000.000,- untuk PNS



Bantuan sebagian Biaya Membangun Rp. 15.000.000,-
  • Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri yang dilakukan melalui fasilitas KMR;
  • Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
(1)      Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I;
(2)      Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)      Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III.
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu :
(1)     Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I;
(2)     Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)     Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III.
  • Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
Persyaratan umum bantuan biaya membangun rumah :
(1)      PNS aktif golongan I,II, dan III;
(2)      memiliki masa kerja paling sedikit  5 tahun;
(3)      belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS;
(4)      belum memiliki rumah;
(5)      memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah (sesuai peraturan bank pelaksana).
Persyaratan pengajuan :
(1)      mengisi formulir permohonan tambahan BM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung;
(2)      fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir;
(3)      surat pernyataan belum memiliki rumah;
(4)      berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana.
Bagan Prosedur :
Bantuan Sebagian Membangun

No comments:

Post a Comment