| PERKA BKN NOMOR 47 TAHUN 2015 |
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERMENPAN DAN RB NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
SELENGKAPNYA > |
Wednesday, March 30, 2016
PERKA BKN NOMOR 47 TAHUN 2015
PERKA BKN NOMOR 48 TAHUN 2015
| PERKA BKN NOMOR 48 TAHUN 2015 |
PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN MENJADI PNS DAERAH PROVINSI
SELENGKAPNYA > |
PERKA BKN NOMOR 49 TAHUN 2015
| PERKA BKN NOMOR 49 TAHUN 2015 |
PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
SELENGKAPNYA > |
PERKA BKN NOMOR 50 TAHUN 2015
| PERKA BKN NOMOR 50 TAHUN 2015 |
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
SELENGKAPNYA > |
PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2016
| PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2016 |
PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PNS DAERAH PROVINSI
SELENGKAPNYA > |
PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN SELAIN YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) KABUPATEN/KOTA MENJADI PNS DAERAH PROVINSI
| PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2016 |
PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN SELAIN YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) KABUPATEN/KOTA MENJADI PNS DAERAH PROVINSI
SELENGKAPNYA > |
PNS Pejabat Fungsional Hanya Dapat Isi Jabatan Plt Selevel Pengawas
Jakarta-Humas BKN, Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, seorang PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagi pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pengawas. Pernyataan itu disampaikan oleh Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Kukuh Heru Yanto menyikapi kasus yang disampaikan perwakilan DPR Kabupaten Ponorogo, Selasa (29/3/2016) dalam forum audiensi yang digelar di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN.
Pada kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Ponorogo menjelaskan ada sebuah kasus di wilayahnya mengenai adanya PNS berstatus guru diangkat menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan. Para anggota Dewan tersebut mempertanyakan, apakah seorang PNS dengan jabatan fungsional dapat mengisi jabatan Plt kepala dinas. Sehingga, berdasarkan kasus tersebut, Kukuh menjelaskan maka seorang guru yang notabene berstatus sebagai pejabat fungsional tertentu hanya dapat menjadi Plt jabatan struktural setingkat eselon IV (pengawas).
Di bagian lain, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat, Herman, yang pada acara tersebut bertindak selaku moderator menjelaskan PNS yang menduduki jabatan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Ponorogo, Herman mengatakan jika para anggota Dewan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut, maka disarankan untuk bersurat kepada BKN yang isinya mengajukan saran solusi atas kasus yang terjadi, ”Dengan adanya surat itu kami akan memberikan penjelasan tertulis sebagai penyikapan atas kasus yang ada dan kami akan menjelaskannya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku”
sumber bkn.go.id
Subscribe to:
Posts (Atom)