Bagi rekan-rekan Pegawai BKN yang mungkin membutuhkan informasi terkait makalah yang akan disajikan pada saat akan menempuh ujian Penyesuaian Ijasah (PI) dan Presentasi Peningkatan Pendidikan (PPP).
Dengan ini disampaikan contoh outline dan contoh makalah untuk Ujian PI dan PPP, sebagai berikut :
Outline Makalah
Makalah 1
Makalah 2
Makalah 3
Catatan : Dalam makalah-makalah yang menjadi contoh terkait dengan isi atau substansinya hanya merupakan karangan atau contoh persoalan/permasalahan dalam organisasi/unit kerja yang menjadi contoh obyek penelitian/penulisan saja dan bukan gambaran yg sebenarnya, sebelum adanya penelitian yang secara ilmiah. Untuk itu, permasalahan maupun pemecahan masalah yang ada dalam makalah hanyalah merupakan contoh bagaimana menuangkan suatu permasalahan dan contoh bagaimana menjelaskan pemecahan masalah saja.
Tuesday, February 14, 2017
DATA UMUM STATISTIK PEGAWAI NEGERI SIPIL JUNI 2016
DATA UMUM STATISTIK PEGAWAI NEGERI SIPIL JUNI 2016
Tabel 1 : Jumlah PNS Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
Tabel 2 : Jumlah PNS Menurut Status Pusat dan Daerah
Tabel 3 : Jumlah PNS Dirinci Menurut Kelompok Umur dan Tingkat Pendidikan
Tabel 4 : Jumlah PNS Dirinci Menurut Jenis Jabatan dan Jenis Kelamin
Tabel 5 : Jumlah PNS Dirinci Menurut Jabatan Struktural dan Jenis Kelamin
Tabel 6 : Jumlah PNS Dirinci Menurut Jabatan Fungsional Tertentu dan Jenis Kelamin
Tabel 7 : Jumlah PNS Dirinci Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin
Tabel 8 : Jumlah PNS Dirinci Menurut Golongan dan Jenis Kelamin
Tabel 9 : Jumlah PNS Dirinci Menurut Golongan dan Jenis Kelamin
Tabel 10 : Jumlah PNS Daerah berdasarkan Propinsi
Empat kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing
Empat kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing sebagai berikut:
- PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal selama 2 (dua) tahun;
- PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat, dengan syarat telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Tetapi bagi PNS yang sudah diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak dapat memenuhi angka kredit tidak dapat mengikuti pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing;
- Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang pernah dan memiliki pengalaman mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Friday, February 10, 2017
Mutasi PNS Pusat Ke PNS Daerah
Untuk pindah (mutasi) PNS (bukan CPNS) berdasarkan PP nomor 9 tahun 2003, Adapun mekanismenya sebagai berikut:
1. Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan, menghubungi secara tertulis pejabat pembina kepegawaian dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya.
2. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat Pernyataan Persetujuan.
3. Surat Pernyataan Persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan disampikan kepada:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan.
b. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
4. Berdasarkan pernyataan tersebut maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan menyampaikan usul pemindahaan antar Instansi kepada Kepala BKN.
1. Pejabat pembina kepegawaian instansi yang membutuhkan, menghubungi secara tertulis pejabat pembina kepegawaian dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya.
2. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat Pernyataan Persetujuan.
3. Surat Pernyataan Persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan disampikan kepada:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan.
b. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
4. Berdasarkan pernyataan tersebut maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan menyampaikan usul pemindahaan antar Instansi kepada Kepala BKN.
Wednesday, February 1, 2017
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
SAPK digunakan dalam berbagai proses layanan kepegawaian seperti penetapan NIP, pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan updating data mutasi.
Fasilitas akses SAPK disediakan untuk seluruh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Biro Kepegawaian di Instansi Pusat. Bagi instansi yang sudah teregister di BKN aka diberikan kode akses yaitu user-id dan password, sehingga dapat mengakses database kepegawaian yang ada di BKN.
Berikut adalah Kumpulan Buku Petunjuk Aplikasi SAPK dan HRMA:
Berikut adalah Buku Saku Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK):
Thursday, January 26, 2017
Tunjangan Jabatan Fungsional Untuk Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jakarta - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 23 Desember 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan.
Besarnya tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yaitu: PPBJ Madya sebesar Rp. 1.150.000, Muda Rp. 876.000, serta Pertama Rp. 493.000.
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2016 itu.
Tuesday, January 24, 2017
Regulasi yang Mengakomodir Tenaga Honorer Swasta Menjadi PNS
BKN menegaskan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Perlu diketahui bahwa yang disebut sebagai tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi
pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah, mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru.
Perlu diketahui bahwa yang disebut sebagai tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi
pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah, mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru.
Subscribe to:
Posts (Atom)