Tuesday, October 28, 2014
Peraturan Ijin Tidak Masuk Kantor Bagi PNS
Peraturan Kepegawaian Ijin tidak masuk kantor bagi PNS diatur dalam PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK IDONESIA PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005
TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA.
Dalam PermenPan tersebut tertulis:
"5. Pimpinan instansi mengatur pemberian ijin tidak masuk kerja:
a. Ijin meningggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari.
b. Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti.
c. Meninggalkan kantor melebihi cuti PNS, merupakan tindakan indispliner, dan
perlu ada tindak lanjut sanksi."
Khusus bagi Kementrian Agama ada peraturan tambahan Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2013 Tentang Disiplin PNS di Kementrian Agama yang agak lebih spesifik mengatur tentang ijin tidak masuk kantor.
Monday, September 22, 2014
Menghitung Cuti Tahunan PNS
Untuk Menghitung Cuti Tahunan PNS, terlebih dahulu harus mempersiapkan:
1. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Sedang Berjalan
2. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Satu Tahun Sebelumnya
3. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Dua Tahun Sebelumnya
Untuk Menghitungnya sangat mudah, seperti diketahui PP No 24 tahun 1976 pasal 6 yang berbunyi:
Dan Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional yang didalamnya menyebutkan Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti Tahunan Maka di dapatkan rumus sbb:
1. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan:
Cuti Tahunan Sedang Berjalan - Cuti bersama sedang berjalan = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014
12 hari - 4 hari (SKB 2014)= 8 hari
2. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah tahun sebelumnya:
18 - Cuti bersama sedang berjalan + Cuti bersama satu tahun sebelumnya = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014 dan 2013
18 hari - 8 hari (SKB 2014+SKB 2013)= 10 hari
3. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah Dua tahun sebelumnya:
24 - Cuti bersama sedang berjalan + Cutibersama dua tahun berturut2 = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014, 2013 dan 2012
24hari - 14 hari (SKB 2014+SKB 2013+SKB 2012)= 10 hari
Demikian pemahaman tentang Cuti Tahunan yang saya Ketahui menurut
1. PP No 24 tahun 1976
2. SKB Libur Nasional 2014
3. SKB Libur Nasional 2013
4. SKB Libur Nasional 2012
1. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Sedang Berjalan
2. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Satu Tahun Sebelumnya
3. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Dua Tahun Sebelumnya
Untuk Menghitungnya sangat mudah, seperti diketahui PP No 24 tahun 1976 pasal 6 yang berbunyi:
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Dan Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional yang didalamnya menyebutkan Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti Tahunan Maka di dapatkan rumus sbb:
1. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan:
Cuti Tahunan Sedang Berjalan - Cuti bersama sedang berjalan = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014
12 hari - 4 hari (SKB 2014)= 8 hari
2. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah tahun sebelumnya:
18 - Cuti bersama sedang berjalan + Cuti bersama satu tahun sebelumnya = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014 dan 2013
18 hari - 8 hari (SKB 2014+SKB 2013)= 10 hari
3. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah Dua tahun sebelumnya:
24 - Cuti bersama sedang berjalan + Cutibersama dua tahun berturut2 = Hak cuti tahunan
Contoh untuk cuti tahunan 2014, 2013 dan 2012
24hari - 14 hari (SKB 2014+SKB 2013+SKB 2012)= 10 hari
Demikian pemahaman tentang Cuti Tahunan yang saya Ketahui menurut
1. PP No 24 tahun 1976
2. SKB Libur Nasional 2014
3. SKB Libur Nasional 2013
4. SKB Libur Nasional 2012
Sunday, September 21, 2014
Pengecualian jabatan rangkap PNS / ASN
- PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
- PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
- Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
- Permendiknas no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
- SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
- PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
- Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsio
Pembebasan Jabatan PNS/ ASN
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
- Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
- Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
- Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Larangan memangku jabatan rangkap pada PNS/ ASN
- PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
- PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
- PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
- 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
Jabatan PNS
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
- Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Wednesday, September 17, 2014
Peraturan Tentang Berakhirnya Pangkat panitera Pengganti
Berakhirnya pangkat Panitera itu disejajarkan dengan besarnya tunjangan jabatan sesuai Pepres No. 24 Tahun 2007, karena Jabatan Panitera tidak mempunyai eselon, maka besarnya tunjangan panitera tersebut mencerminkan eselonisasinya dan berdampak pada kepangkatannya (sesuai PP No.13 Tahun 2002). Misalnya
- Tunjangan Panitera Tingkat Banding sebesar Rp. 3.250.000 berarti sama dengan tunjangan Eselon II/a dan sesuai PP No.13 Tahun 2002, pangkat maksimal untuk Eselon II/a yaitu IV/d.
- Tunjangan Wapan Banding/Panitera kelas IA Sebesar Rp. 1.260.000 Berarti sama dengan tunjangan Eselon III/a, berarti pangkat maksimalnya IV/b.
- Tunjangan Wapan Kelas IA/Panitera Kelas IB sebesar Rp. 980.000, berarti setara dengan Eselon III/b dan pangkat maksimalnya, IV/a.
- Tunjangan Panmud Banding/Wapan Klas I/b sebesar Rp. 540.000, berarti setara dengan Eselon IV/a dan Pangkat Maksimalnya, III/d.
Subscribe to:
Posts (Atom)