Monday, April 4, 2016

Bantuan Uang Muka Rp. 15.000.000 untuk PNS

Bantuan Uang Muka  Rp. 15.000.000 :
Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
(1)         Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I;
(2)         Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)         Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III.
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu :
(1)         Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I;
(2)         Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)         Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III.
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
Persyaratan Umum
(1)        PNS aktif golongan I,II, dan III;
(2)        memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun;
(3)        belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS;
(4)        belum memiliki rumah.
Persyaratan Pengajuan
(1)        mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung;
(2)        fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir;
(3)        surat pernyataan belum memiliki rumah;
(4)        berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana.
Mekanisme Pengajuan
(1)        proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS;
(2)        berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana;
(3)        bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS.
Bagan Prosedur :
Bantuan UM


Bantuan Sebagian Membangun Taperum Rp. 15.000.000,- untuk PNS



Bantuan sebagian Biaya Membangun Rp. 15.000.000,-
  • Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri yang dilakukan melalui fasilitas KMR;
  • Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
(1)      Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I;
(2)      Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)      Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III.
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu :
(1)     Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I;
(2)     Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II;
(3)     Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III.
  • Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
Persyaratan umum bantuan biaya membangun rumah :
(1)      PNS aktif golongan I,II, dan III;
(2)      memiliki masa kerja paling sedikit  5 tahun;
(3)      belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS;
(4)      belum memiliki rumah;
(5)      memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah (sesuai peraturan bank pelaksana).
Persyaratan pengajuan :
(1)      mengisi formulir permohonan tambahan BM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung;
(2)      fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir;
(3)      surat pernyataan belum memiliki rumah;
(4)      berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana.
Bagan Prosedur :
Bantuan Sebagian Membangun

Saturday, April 2, 2016

Persyaratan Pensiun Atas Permintaan Sendiri

1.Permohonan dari Instansi;
2.Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
3.Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
4.Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
5.Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
6.Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
7.Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
8.Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
9.Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
10.Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
11.Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

Persyaratan Pengangatan CPNS menjadi PNS

Dasar Hukum :
1. UU. 43 / 1999
2. PP. 97 / 2000
3. PP. 98 / 2000 jo. PP. 11 / 2002

Persyaratan Dokumen / Berkas yang harus dilengkapi :
1. SK. Pengangkatan calon PNS
2. Ijasah terakhir
3. Surat pernyataan melaksanakan tugas
4. Surat hasil pengujian kesehatan
5. SKP
6. Surat tanda lulus LPJ

Persyaratan umum mutasi pegawai negeri sipil

Dasar Hukum :
1. UU. No. 43 / 1999
2. PP. No. 9 / 2003

Persyaratan :
1. Surat pernyataan persetujuan pindah dari instansi asal
2. Surat pernyataan persetujuan dari instansi yang dituju
3. SK. KP. Terakhir
4. DP. 3
5. Ijazah Terakhir

Wednesday, March 30, 2016

PERKA BKN NOMOR 39 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 39 TAHUN 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERMENPAN DAN RB NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 40 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 40 TAHUN 2015
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 34 TAHUN 2014 KE DALAM GAJI POKOK PNS MENURUT PP NOMOR 30 TAHUN 2015
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 41 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 41 TAHUN 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 42 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 42 TAHUN 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH AUDITOR KEPEGAWAIAN
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 43 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 43 TAHUN 2015
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN PAKAI HABIS BERBASIS TEKNOLOGI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 44 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 44 TAHUN 2015
PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA BAGI PNS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 45 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 45 TAHUN 2015
PERUBAHAN ATAS PERKA BKN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 46 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 46 TAHUN 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AUDITOR KEPEGAWAIAN
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 47 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 47 TAHUN 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERMENPAN DAN RB NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 48 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 48 TAHUN 2015
PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN MENJADI PNS DAERAH PROVINSI
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 49 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 49 TAHUN 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 50 TAHUN 2015

PERKA BKN NOMOR 50 TAHUN 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2016

PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2016
PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PNS DAERAH PROVINSI
SELENGKAPNYA >

PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN SELAIN YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) KABUPATEN/KOTA MENJADI PNS DAERAH PROVINSI

PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2016
PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN SELAIN YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) KABUPATEN/KOTA MENJADI PNS DAERAH PROVINSI
SELENGKAPNYA >

PNS Pejabat Fungsional Hanya Dapat Isi Jabatan Plt Selevel Pengawas

Jakarta-Humas BKN,  Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, seorang PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagi pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pengawas. Pernyataan itu disampaikan oleh Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Kukuh Heru Yanto menyikapi kasus yang disampaikan perwakilan DPR Kabupaten Ponorogo, Selasa (29/3/2016) dalam forum audiensi yang digelar di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN.
Pada kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Ponorogo menjelaskan ada sebuah kasus di wilayahnya mengenai adanya PNS berstatus guru diangkat menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan. Para anggota Dewan tersebut mempertanyakan, apakah seorang PNS dengan jabatan fungsional dapat mengisi jabatan Plt kepala dinas. Sehingga, berdasarkan kasus tersebut, Kukuh menjelaskan maka seorang guru yang notabene berstatus sebagai pejabat fungsional tertentu hanya dapat menjadi Plt jabatan struktural setingkat eselon IV (pengawas).
Di bagian lain, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat, Herman, yang pada acara tersebut bertindak selaku moderator menjelaskan PNS yang menduduki jabatan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Ponorogo, Herman mengatakan jika para anggota Dewan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut,  maka disarankan untuk bersurat kepada BKN yang isinya mengajukan saran solusi atas kasus yang terjadi, ”Dengan adanya surat itu kami akan memberikan penjelasan tertulis sebagai penyikapan atas kasus yang ada dan kami akan menjelaskannya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku”
sumber bkn.go.id

Persyaratan pengajuan Satyalancana Karya Satya 30 tahun



PERSYARATAN UMUM
Kriteria dan Persyaratan pengajuan  Satyalancana Karya Satya  adalah sebagai berikut :
 1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukan  kesetiaan, pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinaanya sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap  pegawai lain.
2.   Telah memenuhi syarat masa kerja terus menerus dan tidak terputus:
  • Sekurang-kurangnya 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
  • Yang dimaksud masa kerja diatas adalah masa kerja dihitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil  sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya (tidak termasuk masa kerja diluar Pegawai Negeri Sipil).
  • Melampirkan  surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat  yang ditanda tangani oleh kepala Instansi.

Persyaratan pengajuan Satyalancana Karya Satya 20 tahun



PERSYARATAN UMUM
Kriteria dan Persyaratan pengajuan  Satyalancana Karya Satya  adalah sebagai berikut :
 1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukan  kesetiaan, pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinaanya sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap  pegawai lain.
2.   Telah memenuhi syarat masa kerja terus menerus dan tidak terputus:
  • Sekurang-kurangnya 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun..
  • Yang dimaksud masa kerja diatas adalah masa kerja dihitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil  sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya (tidak termasuk masa kerja diluar Pegawai Negeri Sipil).
  • Melampirkan  surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat  yang ditanda tangani oleh kepala Instansi.

Persyaratan pengajuan Satyalancana Karya Satya Sepuluh tahun

PERSYARATAN UMUM
Kriteria dan Persyaratan pengajuan  Satyalancana Karya Satya  adalah sebagai berikut :
 1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukan  kesetiaan, pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinaanya sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap  pegawai lain.
2.   Telah memenuhi syarat masa kerja terus menerus dan tidak terputus:
  • Sekurang-kurangnya 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
  • Yang dimaksud masa kerja diatas adalah masa kerja dihitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil  sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya (tidak termasuk masa kerja diluar Pegawai Negeri Sipil).
  • Melampirkan  surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat  yang ditanda tangani oleh kepala Instansi.
3.   Berakhlak dan berbudi pekerti baik,
4.   Selama kedinasan tidak pernah melakasanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara.
5.   Persyaratan administrasi pengusulan untuk jenis usul Satyalancana Karya Satya :
1. Foto copy yang syah Surat Keputusan Pengangkatan  sebagai  Calon PNS.
2. Foto copy yang syah Surat Keputusan sebagai  Pegawai Negeri Sipil.
3. Foto copy yang syah Surat Keputusan Pangkat dan Jabatan terakhir.
4.  Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin oleh kepala Instansi.