Sunday, January 18, 2015

Jumlah Cuti Tahunan 2015 PNS

Sesuai dengan SKB Nomor 5 tahun 2004 Tentang cuti tahunan 2015, cuti bersama dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015 (Hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah) serta 24 Desember 2015 (Hari raya Natal).
Sehingga Cuti tahunan untuk tahun 2015 dapat dilaksanakan selama 8 Hari.

Wednesday, January 14, 2015

Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis
yaitu :

  1. Kenaikan Pangkat Pilihan
  2. Kenaikan Pangkat Reguler
  3. Kenaikan Pangkat Anumerta
  4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
  5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib

Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut empunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan

  • PNS yang menduduki jabatan struktural
  • PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
  • PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
  • PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
  • PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
  • PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya mendudukijabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
  • PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
  • PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden

2. Kenakan Pangkat Reguler

  • bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
  • bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
  • bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

3. Kenaikan Pangkat Anumerta  PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah :

  • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  • Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

4. Kenaikan Pangkat Pengabdian Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia  pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
  a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :

  • 1) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
  • 2) Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
  • 3) Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

  b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib

  • PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
  • PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.  

Kenaikan Pengkat PNS


PENGERTIAN

  • Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
  • Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
  • Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
  • Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

DASAR

  • Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Wednesday, December 3, 2014

Apa itu Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PNS?

Dasar Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomo 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;


Pengertian


  • Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.


Persyaratan


  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan CPNS;
  3. Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  4. Fotokopi sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
  5. Fotokopi sah kartu pegawai;
  6. Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.

Apa itu Kenaikan Inpassing??

Bagi PNS, setiap ada peraturan baru tentang tabelgaji PNS atau adanya kenaikan pangkat atau jabatan yang membuat gaji pokok PNS tersebut bertambah, maka akan dibuatkan SK kenaikan Inpassing.
Jadi inpassing adalah penyesuaian gaji poko PNS yang timbul karena perubahan paraturan penggajian atau golongan atau jabatan

Tuesday, October 28, 2014

Peraturan Ijin Tidak Masuk Kantor Bagi PNS


Peraturan Kepegawaian Ijin tidak masuk kantor bagi PNS diatur dalam PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK IDONESIA PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005
TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA.

Dalam PermenPan tersebut tertulis:
"5. Pimpinan instansi mengatur pemberian ijin tidak masuk kerja:
a. Ijin meningggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari.
b. Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti.
c. Meninggalkan kantor melebihi cuti PNS, merupakan tindakan indispliner, dan
perlu ada tindak lanjut sanksi."

Khusus bagi Kementrian Agama ada peraturan tambahan Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2013 Tentang Disiplin PNS di Kementrian Agama yang agak lebih spesifik mengatur tentang ijin tidak masuk kantor.

Monday, September 22, 2014

Menghitung Cuti Tahunan PNS

Untuk Menghitung Cuti Tahunan PNS, terlebih dahulu harus mempersiapkan:
1. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Sedang Berjalan
2. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Satu Tahun Sebelumnya
3. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional Dua Tahun Sebelumnya

Untuk Menghitungnya sangat mudah, seperti diketahui PP No 24 tahun 1976 pasal 6 yang berbunyi:

  1. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  2. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Dan  Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional yang didalamnya menyebutkan Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti Tahunan Maka di dapatkan rumus sbb:

1. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan:
     Cuti Tahunan Sedang Berjalan - Cuti bersama sedang berjalan = Hak cuti tahunan
     Contoh untuk cuti tahunan 2014
      12 hari - 4 hari (SKB 2014)= 8 hari

2. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah tahun sebelumnya:
     18 - Cuti bersama sedang berjalan + Cuti bersama satu tahun sebelumnya  = Hak cuti tahunan
     Contoh untuk cuti tahunan 2014 dan 2013
      18 hari - 8 hari (SKB 2014+SKB 2013)= 10 hari

3. Bila Menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah Dua tahun sebelumnya:
    24 - Cuti bersama sedang berjalan + Cutibersama dua tahun berturut2 = Hak cuti tahunan
     Contoh untuk cuti tahunan 2014, 2013 dan 2012
     24hari - 14 hari (SKB 2014+SKB 2013+SKB 2012)= 10 hari

Demikian pemahaman tentang Cuti Tahunan yang saya Ketahui menurut
1. PP No 24 tahun 1976
2. SKB Libur Nasional 2014
3. SKB Libur Nasional 2013
4. SKB Libur Nasional 2012